UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 44 TAHUN 1999

TENTANG

PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN

PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa sejarah panjang perjuangan rakyat Aceh membuktikan adanya ketahanan dan daya juang yang tinggi, yang bersumber dari kehidupan yang religius, adat yang kukuh, dan budaya Islam yang kuat dalam menghadapi kaum penjajah;

bahwa kehidupan religius rakyat Aceh yang telah membentuk sikap pantang menyerah dan semangat nasionalisme dalam menentang penjajah dan mempertahankan kemerdekaan merupakan kontribusi yang besar dalam menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia meskipun rakyat Aceh kurang mendapat peluang untuk menata diri;

bahwa kehidupan masyarakat Aceh yang religius, menjunjung tinggi adat, dan telah menempatkan ulama pada peran yang terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dilestarikan dan dikembangkan bersama dengan pengembangan pendidikan;

bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut serta untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memerlukan adanya jaminan kepastian hukum dalam melaksanakan segala urusan, perlu dibentuk Undang-undang tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah, Istimewa Aceh;

 

Mengingat :

 

Pasal 5 ayat (1). Pasal 18, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945;

Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

 

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

UNDANG-UNDANG PENYELENGGARAAN

KEISTIMEWAAN PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

 

BAB I

 

KETENTUAN UMUM

 

Pasal I

 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

    - Daerah adalah Propinsi Daerah Istimewa Aceh

    - Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.

    - Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Aceh.

    - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

    - Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

    - Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

    - Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan

    - Keistimewaan adalah kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

    - Kebijakan Daerah adalah Peraturan Daerah atau Keputusan Gubernur yang bersifat mengatur dan mengikat dalam penyelenggaraan keistimewaan.

    - Syariat Islam adalah tuntunan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan.

    - Adat adalah aturan atau perbuatan yang bersendikan syariat Islam yang lazim dituruti, dihormati, dan dimuliakan sejak dahulu yang dijadikan sebagai landasan hidup.

 

BAB II

KEWENANGAN

 

Pasal 2

 

    (1) Daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur Keistimewaan yang dimiliki.

 

 

    (2) Kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur. Keistimewaan yang dimiliki, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Kabupaten dan Kota diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

 

 

BAB III

PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 3

 

Keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa, Indonesia yang diberikan kepada Daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.

 

Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi :

    penyelenggaraan kehidupan beragama :

    Penyelenggaraan kehidupan adat;

    Penyelenggaraan pendidikan; dan

    Peran utama dalam penetapan kebijakan Daerah.

 

 

Bagian Kedua

Penyelenggaraan Kehidupan Beragama

 

Pasal 4

 

    (1) Penyelenggaraan kehidupan beragama di Daerah diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat.

 

    (2) Daerah mengembangkan dan mengatur penyelenggaraan kehidupan beragama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama.

 

Pasal 5

 

    (1) Daerah dapat membentuk lembaga agama dan mengakui lembaga agama yang sudah ada dengan sebutan sesuai dengan kedudukannya masing-masing.

 

    (2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan bagian perangkat Daerah.

 

Bagian Ketiga

Penyelenggaraan Kehidupan Adat

 

Pasal 6

 

Daerah dapat menetapkan berbagai kebijakan dalam upaya pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat serta lembaga adat di wilayahnya yang dijiwai dan sesuai dengan syariat Islam.

 

Pasal 7

 

Daerah dapat membentuk lembaga adat dan mengakui lembaga adat yang sudah ada sesuai dengan kedudukannya masing-masing di Propinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan. Kemukiman, dan Kelurahan / Desa atau Kampong.

 

Bagian Keempat

Penyelenggaraan Pendidikan

 

Pasal 8

 

Pendidikan di Daerah diselenggarakan sesuai dengan Sistem Pendidikan Nasional

Daerah mengembangkan dan mengatur berbagai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam.

Daerah mengembangkan dan mengatur Lembaga Pendidikan Agama Islam bagi pemeluknya di berbagai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.

 

Bagian Kelima

Peran Utama dalam Penetapan Kebijakan Daerah

 

Pasal 9

 

Daerah membentuk sebuah badan yang anggotanya terdiri atas para ulama.

Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen yang berfungsi memberikan perumbangan terhadap kebijakan Daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang Islami.

 

 

Bagian Keenam

Pembiayaan

 

Pasal 10

 

Sumber pembiayaan penyelenggaraan Keistimewaan dialukasikan dari dana :

Anggaran Mendapatan dan Belanja Negara : dan

Anggaran Mendapatan dan Belanja Daerah.

 

Bagian Ketujuh

Peraturan Pelaksanaan

 

Pasal 11

 

Penyelenggaraan Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,4,5,6,7,8, dan 9 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 12

 

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 13

 

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan menempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 4 Oktober 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

 

MULADI

Disahkan di Jakarta

Pada tanggal 4 Oktober 1999

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

ttd

 

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 172

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang undangan

ttd

 

 

 

Quelle:

http://www.indonesia-ottawa.org/news/Issue/Aceh/SKEPonACEH.htm

(Stand: 18.10.00)