RANTJANGAN UNDANG-UNDANG No ... TAHUN ...

TENTANG

PERKAWINAN TJAMPURAN

 

 

Menimbang:

 

    Bahwa sesuai dengan dasar Pantjasila jang dapat mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dan sesuai dengan tjita2 pokok pembinaan hukum Nasional, dianggap perlu adanja Undang2 Tentang Perkawinan Tjampuran, jang berlaku bagi orang2 jang masing2 tunduk kepada hukum jang berlainan, karena berlaian kewarga-negaraan atau agama.

 

Mengingat:

 

    1. Pasal 5 dan 29 Undang2 Dasar;

    2. Ketetapan M.P.R.S. No. XXVIII/MPRS/1966, pasal 1 ajat (3);

    3. Undang2 Tentang Ketentuan2 Pokok Perkawinan;

 

    Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong-Rojong dalam rapatnja tertanggal...

 

M E M U TU S K AN:

 

Mentjabut:

 

    Regeling op de gemengde huwelijken (K.B. dahulu tertanggal 29 Desember 1896 No. 23,

    S. 1898-158).

 

Menetapkan:

 

Berlakunja UNDANG2 PERKAWINAN TJAMPURAN.

 

Bab I.

 

Peraturan Umum.

 

Pasal 1.

 

    Jang dimaksud dengan perkawinan tjampuran ialah perkawinan antara orang2 jang di Indonesia tunduk kepada hukum jang berlainan, karena berlainan kewarga-negaraan atau agama.

 

Pasal 2.

 

    Perbedaan kewarga-negaraan atau agama tidak boleh merupakan halangan untuk melangsungkan perkawinan.

 

Bab II.

 

Perkawinan Antara Orang2 Jang Berlainan Kewarga-negaraan.

 

Pasal 3.

 

    Bagi orang2 jang berlainan kewarga-negaraan jang melakukan perkawinan tjampuran, dapat memperoleh kewarga-negaraan dari suami/istrinja, dan dapat pula kehilangan kewarga-negaraannja, menurut tjara2 jang telah ditentukan dalam Undang2 Kewarga-negaraan Republik Indonesia jang berlaku.

 

Pasal 4.

 

    Kewarga-negaraan jang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnja perkawinan menentukan hukum jang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.

 

Pasal 5.

 

    Dalam perkawinan tjampuran antara suami-isteri jang berbeda kewarga-negaraan, hukum jang berlaku ditentukan oleh hukum dari domisili bersama para pihak.

 

 

Bab III.

 

Perkawinan Antara Orang2 Jang berlainan Agama.

 

Pasal 6.

 

    (1) Dalam perkawinan tjampuran antara orang2 jang berlainan agama, kedua belah pihak dapat melakukan pilihan hukum mengenai hukum perdata jang berlaku dalam perkawinan itu hukum suami atau hukum isteri.

 

    (2) Pilihan hukum itu harus dilakukan pada waktu melangsungkan perkawinan dan harus ditjatat oleh pegawai pentjatat jang berwenang.

 

    (3) Bila pihak2 jang bersangkutan tidak melakukan pilihan hukum, maka jang berlaku ialah hukum suami.

 

 

Bab IV.

 

Sjarat - sjarat.

 

Pasal 7.

 

    (1) Perkawinan tjampuran harus didasarkan persetudjuan bulat antara kedua mempelai.

 

    (2) Perkawinan tjampuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa sjarat2 perkawinan jang ditentukan oleh hukum jang berlaku bagi pihak masing 2 telah dipenuhi.

 

    (3) Untuk membuktikan bahwa sjarat2 tersebut dalam ajat (2) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan tjampuran, maka oleh mereka jang menurut hukum jang berlaku bagi pihak masing2 berwenang mentjatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa sjarat2 telah dipenuhi.

 

    (4) Djika pedjabat jang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan jang berkepentingan, Pengadilan Negeri memberikan keputusan dengan tidak beratjara serta tidak boleh dimintakan banding lagi, tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.

 

    (5) Djika Pengadilan Negeri memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu mendjadi pengganti keterangan jang tersebut tadi.

 

    (6) Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak menpunjai kekuatan lagi djika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa enam bulan sesudah keterangan itu diberikan.

 

Bab V.

 

Pentjata tan.

 

Pasal 8.

 

    (1) Perkawinan tjampuran ditjatat oleh pegawai pentjatat jang berwenang.

 

    (2) Barang siapa melangsungkan perkawinan tjampuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pentjatat jang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan jang disebut dalam pasal 7, dihukum dengan hukuman kurungan se-lama2nja satu bulan.

 

    (3) Pegawai pentjatat perkawinan jang mentjatat perkawinan sedangkan ia mengetahui bahwa surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan se-lama2nja tiga bulan dan hukuman djabatan.

 

Bab VI.

 

Perkawinan jang dilangsungkan diluar-negeri.

 

Pasal 9.

 

    (1) Perkawinan tjampuran jang dilangsungkan diluar wilajah Republik Indonesia adalah sah, djika perkawinan itu dilakukan menurut aturan2 jang berlaku dinegeri dimana perkawinan dilangsungkan, asal kedua belah pihak tidak melanggar aturan2 atau sjarat2 jang ditentukan oleh hukum jang berlaku bagi masing2.

 

    (2) Dalam perkawinan tjampuran jang dilangsungkan diluar-negeri harus didaftarkan surat perkawinannja pada pegawai pentjatat jang berwenang jang dimaksudkan dalam pasal 8 dalam waktu satu tahun setelah kembali diwilajah Republik Indonesia.

 

 

Bab VII.

 

Kedudukan anak.

 

Pasal 10.

 

    (1) Dalam perkawinan tjampuran karena berlainan kewarga-negaraan, kedudukan anak diatur sesuai dengan pasal 4 dan pasal 5.

 

    (2) Dalam perkawinan tjampuran karena berlainan agama, kedudukan anak diatur sesuai dengan pasal 6.

 

 

Bab VIII.

 

Peraturan Chusus.

 

Pasal 11.

 

    Prinsip pilihan hukum dapat diperlakukan dalam perkawinan antara orang Indonesia jang sama agamanja dalam persoalan2 jang timbul karena perbedaan hukum, bilamana persoalan2 jang dimaksud belum diatur dalam Undang2 perkawinan jang bersangkutan.

 

RANTJANGAN PENDJELASAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN TJAMPURAN

 

Peraturan Umum

 

 

    Pasal 1:

    Dengan demikian di Indonesia hanja dikenal perkawinan tjampuran karena perbedaan kewarga-negaraan dan agama.

     

    Pasal 2:

    Pasal ini sesuai dengan dasar2 jang diletakkan dalam pasal 16 dari Pernjataan Umum PBB tentang "Hak2 Azasi Manusia" jang berbunji sebagai berikut :

     

    "Orang2 dewasa, baik laki2 maupun perempuan, dengan tidak dibatasi oleh kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk mentjari djodoh dan membentuk keluarga. Mereka mempunjai hak jang sama dalam soal perkawinan, didalam perkawinan dan diwaktu pertjeraian".

     

    Perkawinan Antara Orang Jang berlainan Kewarga-negaraan.

     

    Pasal 3:

    Pasal ini diambil dari pasal 7 dan 8 Undang2 Kewarga-negaraan Republik Indonesia No. 62/1958.

     

    Dalam Undang2 Kewarga-negaraan R.I. dianut azas kesatuan kewarga-negaraan dari kedua mempelai, dengan memperhatikan djangan sampai terdjadi bi-patride atau a-patride. Pada dasarnja jang menentukan kesatuan kewarga-negaraan itu adalah suami.

     

    (1) Tetapi tidak ditutup kemungkinan bagi seorang wanita asing untuk tetap pada kewarga-negaraannja sendiri, jaitu apabila dalam waktu satu tahun setelah perkawinannja, ia tidak menjatakan untuk mendjadi warga-negara Republik Indonesia. Disamping itu kepada laki2 Indonesia jang kawin dengan wanita asing diberi djuga kemungkinan untuk melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesianja, jaitu dalam waktu satu tahun setelah perkawinannja.

     

    (2) Sebaliknja seorang wanita Indonesia jang kawin dengan orang asing, bisa kehilangan kewarga-negaraan Indonesianja, apabila dalam satu tahun setelah perkawinannja ia menjatakan mengikuti kewarga-negaraan suaminja.

     

    Pasal ini diambil dari pasal 11 dan 12 Undang2 Kewarga-negaraan R.I. No. 62/1958.

    Seorang jang berubah kewarganegaraannja sebagai akibat perkawinan, pada pokoknja hendaknja diberi kesempatan untuk kembali ke asal, bilamana perkawinan itu putus.

     

    Pasal 4:

    Tjukup djelas.

     

    Pasal 5:

    Jang dimaksud ialah apabila suami-isteri tetap mempertahankan kewarga-negaraan masing2, maka dalam hal berlaku hukum dari domisili bersama para pihak.

     

    Perkawinan Antara Orang2 Jang Berlainan Agama.

     

    Pasal 6:

    Tjukup djelas.

     

    Pasal 7:

    (1) Tjukup djelas.

     

    (2) Jang dimaksud dengan sjarat2 disini ialah sjarat2 jang ditentukan dan berlaku bagi masing2 pihak, seperti jang tertjantum dalam Undang2 Perkawinan menurut agamanja masing2.

     

    (3) Tjukup djelas.

     

    (4) & (5) Atas permintaan jang berkepentingan Pengadilan Negeri dapat memberikan keputusan apakah penolakan pedjabat jang berwenang itu beralasan atau tidak, kalau tidak beralasan, Pengadilan sekaligus akan memberikan keputusan apakah sjarat2 tersebut telah memenuhi.

     

    (6) Tjukup djelas.

     

    Pentjatatan

     

    Pasal 7:

    (1) Mengenai hal ini akan diatur lebih landjut dalam Undang2 Tjatatan Sipil.

     

    (2) Tjukup djelas

     

    Perkawinan jang dilangsungkan diluar negeri.

     

    Pasal 9:

    (1) Tjukup djelas.

    (2) Tjukup djelas.

     

    Kedudukan Anak.

     

    Pasal 10:

    Selama anak itu belum dewasa, maka kedudukan hukumnja ditentukan menurut kedudukan hukum jang telah dipilih dan berlaku bagi orang tuanja pada waktu dilangsungkan perkawinan.

     

    Peraturan Chusus.

     

    Pasal 11:

    Perbedaan hukum jang dimaksud ialah karena disamping Undang2 Perkawinan jang bersangkutan masih ada hukum adat setempat Jang berlainan mengenai soal2 jang belum diatur dalam Undang2 tersebut