Kompilation des Islamischen Rechts

Kompilasi Hukum Islam

§ 1-170

§ 171-214

§ 215-229

§ 1-170

§ 171-214

§ 215-229

Eherecht

Erbrecht

Wakafrecht

Hukum Perkawinan

Hukum Kewarisan

Hukum Perwakafan



PENJELASAN UMUM
 

PENJELASAN ATAS

BUKU KOMPILASI HUKUM ISLAM
 

 

 

PENJELASAN UMUM

    1. Bagi bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, adalah mutlak adanya suatu hukum nasional yang menjamin kelangsungan hidup beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa yang sekaligus merupakan perwujudan kesadaran hukum masyarakat dan bangsa Indonesia.

    2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Peradilan Agama mempunyai kedudukan yang sederajat dengan lingkungan peradilan lainnya sebagai peradilan negara.

    3. Hukum materiil yang selama ini berlaku di lingkungan Peradilan Agama adalah hukum Islam yang pada garis besarnya meliputi bidang-bidang hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum perwakafan.

    Berdasarkan Surat Edaran Biro Peradilan Agama tanggal 18 Februari 1958 Nomor B/I/735 hukum materiil yang dijadikan pedoman dalam bidang-bidang hukum tersebut di atas adalah bersumber pada 13. buah kitab yang kesemuanya bermazhab Syafi‘i.

    4. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, maka kebutuhan hukum masyarakat semakin berkembang sehingga kitab-kitab tersebut dirasakan perlu pula untuk diperluas baik dengan menambahkan kitab-kitab dari mazhab yang lain, memperluas penafsiran terhadap ketentuan di dalamnya membandingkannya dengan yurisprudensi Peradilan Agama, fatwa para ulama, maupun perbandingan di negara-negara lain.

    5. Hukum materiil tersebut perlu dihimpun dan diletakkan dalam suatu dokumentasi yustisia atau buku Kompilasi Hukum Islam sehingga dapat dijadikan pedoman bagi hakim di lingkungan Badan Peradilan Agama sebagai hukum terapan dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya.

 

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1 s/d 6

    cukup jelas

 

Pasal 7

    Pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.

 

Pasal 8 s/d 18

    cukup jelas

 

Pasal 19

    Yang dapat menjadi wali terdiri dari wali nasab dan wali hakim, wali anak angkat dilakukan oleh ayah kandungnya.

 

Pasal 20 s/d 71

    cukup jelas

 

Pasal 72

    Yang dimaksud dengan penipuan ialah bila suami mengaku jejaka pada waktu nikah kemudian ternyata diketahui sudah beristri sehingga terjadi poligami tanpa izin pengadil-an. Demikian pula penipuan terhadap identitas diri.

 

Pasal 73 s/d 86

    cukup jelas

 

Pasal 87

    Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.

 

Pasal 94

    Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.

 

Pasal 95 s/d 97

    cukup jelas

 

Pasal 98

    Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.

 

Pasal 99 s/d 102

    cukup jelas

 

Pasal 103

    Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.

 

Pasal 104 s/d 106

    cukup jelas

 

Pasal 107

    Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.

 

Pasal 108 s/d 118

    cukup jelas

 

Pasal 119

    Setiap talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama adalah talak ba‘in shughra.

 

Pasal 120 s/d 128

    cukup jelas

 

Pasal 129

    Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.

 

Pasal 130

    cukup jelas

 

Pasal 131

    Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.

 

Pasal 132

    Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.

 

Pasal 133 s/d 147

    cukup jelas

 

Pasal 148

    Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.

 

Pasal 149 s/d 185

    cukup jelas

 

Pasal 186

    Yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.

 

Pasal 187

    Yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.

 

Pasal 187 s/d 228

    cukup jelas

 

Pasal 229

    Ketentuan dalam pasal ini berlaku untuk Buku I, Buku II, dan Buku III.

 

Pasal 103

    Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.

 

Pasal 104 s/d 106

    cukup jelas

 

Pasal 107

    Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.

 

Pasal 108 s/d 118

    cukup jelas

 

Pasal 119

    Setiap talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama adalah talak ba‘in shughra.

 

Pasal 120 s/d 128

    cukup jelas

 

Pasal 129

    Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.

 

Pasal 130

    cukup jelas

 

Pasal 131

    Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.

 

Pasal 132

    Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.

 

Pasal 133 s/d 147

    cukup jelas

 

Pasal 148

    Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.

 

Pasal 149 s/d 185

    cukup jelas

 

Pasal 186

    Yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.

 

Pasal 187 s/d 228

    cukup jelas

 

Pasal 229

    Ketentuan dalam pasal ini berlaku untuk Buku 1, Buku II, dan Buku III.

 

INDEKS LAMPIRAN

 

 

adil, 85, 93, 109

ahli waris, 129-131, 133-136, 138, 140, 145

ahli waris asabah, 135

akad nikah, 77, 85-87, 97, 112

akil baligh, 83, 85

akta ikrar wakaf, 145

akta kelahiran, 107, 108

akta nikah, 79, 85

akta notaris, 137

anak laki-laki, 131

anak perempuan, 131

aul, 135

ayah, 83, 131, 132

ayah kandung, 95, 150

ba‘da ad-dukhul, 90, 98, 124

badan hukum, 109, 143

Badan Peradilan Agama, 150

baitulmal, 130, 135

Balai Harta Keagamaan, 130

benda wakaf, 141, 147

bibi sesusuan, 89

bilma‘ruf, 110

Buku Pendaftaran Rujuk, 126, 127

calon istri, 81-83, 96

calon mempelai pria, 77, 85, 86

calon mempelai wanita, 77, 82-84, 86, 87

calon suami, 8 1-83, 96

camat, 144, 146

duda, 131, 132

dzawil furud, 135

fasakh, 123

hadhanah, 78, 121, 123, 124

hadiah, 104

hakim, 148

harta bawaan, 104, 129

harta bersama, 77, 78, 104-106, 124

harta istri, 104, 105

harta peninggalan, 129

harta pribadi, 91

harta suami, 104, 105

harta syarikat, 91

harta warisan, 129, 133-135, 138

hibah, 104, 130, 140

hukum Islam, 77, 90, 91, 95, 99, 103, 149, 150

hukum kewarisan, 129

hukum munakahat, 126

ibu, 131, 132

iddah, 80, 89, 90,98, 102, 112, 121-123, 125, 128

iddah raj‘iah, 81, 97

iddah talak, 102, 126

iddah wafat, 102

ihram, 93

ijab, 77, 81, 85

ikhtilaaf ad-din, 95

ikrar, 141, 146

ikrar talak, 115

ikrar wakaf, 143, 145, 147

itsbat, 79

'iwadh, 78, 120, 121

janda, 122, 131

jujur, 109

kabul, 77, 81, 85

kakek, 131

kakek dari pihak ayah, 83

Kantor Pegawai Pencatat

Nikah, 92

Kantor Urusan Agama, 138

Kantor Urusan Agama Kecamatan, 143-146, 148

kasasi, 95, 114, 120

Kedutaan Republik Indonesia, 140

Kepala Kantor Urusan Agama

Kecamatan, 145-147

Kepaniteraan Pengadilan

Agama, 118

khuluk, 78, 112, 113, 120, 123, 125

kiswah, 101, 121

konsulat, 140

Kutipan Akta Nikah, 119,127

Kutipan Buku Pendaftaran

Rujuk, 80, 126

li‘an, 89, 97, 107, 113, 114, 123, 125

lurah, 117

mafqud, 98

mahar, 77, 86-88, 121, 124

mahar mitsil, 87

Mahkamah Agung, 149

Majelis Ulama Kecamatan, 144, 145, 147

maskan, 121

mawaddah, 78, 100

mazhab Syafi‘i, 149

menteri agama, 127, 142, 143, 145

mertua, 98

miitsaaqan ghaliizhan, 78

mumayyiz, 108, 123

murtad, 100, 112

muslim, 83, 85

mut‘ah, 78, 121, 124

mut‘ah sunnah, 124

nadzir, 141, 143-145, 147

nafkah, 121, 122, 124, 125

nenek, 131

nenek bibi sesusuan, 89

notaris, 136, 138, 139

nusyuz, 102, 103, 121, 122

paman, 83, 131

Pancasila, 149

Panitera Pengadilan Agama, 119, 127

Pegawai Pencatat Nikah, 79, 80, 82, 91,96,97, 115, 120, 126,127

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, 141-143

Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, 126, 127

peminangan, 80

Pengadilan Agama, 79, 80, 84, 87, 90, 92-100, 104, 106-112, 114- 117, 119-122, 124, 126, 127, 134, 152

penggugat, 116-118,

Peradilan Agama, 149, 150

pertalian kerabat semenda, 88

pertalian nasab, 88, 89

pertalian sesusuan, 88

perwakafan, 141, 146, 148

Perwakafan Tanah Milik, 150

Perwakilan Republik Indonesia, 115, 118

perwalian, 78, 109

pewaris, 129-132, 134

pewasiat, 135-137

pinangan, 81

poligami, 98, 151

qabla ad-dukhul, 87, 88, 112, 121, 122, 125

rad, 135

rahmah, 78, 100

rujuk, 80, 112, 125-127

rukun, 81, 83, 85, 87, 96

sakinah, 78, 100

saksi, 77, 81, 82, 85, 126, 127, 136, 139, 140, 143

saudara kandung, 89

saudara laki-laki, 131, 132

saudara laki-laki kandung, 83

saudara laki-laki kandung

ayah, 83

saudara laki-laki kandung

kakek, 83

saudara laki-laki seayah, 83

saudara perempuan, 131, 132

sedekah, 104

sekufu, 95

surat wasiat, 138, 139

syarat, 96

syirkah, 77

tajhiz, 130

taklik talak, 77, 90, 112

talak, 78, 111, 112, 114, 115, 121, 125

talak ba‘in, 121

talak ba‘in kubra, 112

talak ba‘in shughra, 112, 152, 153

talak bid‘i, 113

talak raj‘i, 89, 112, 123

talak sunni, 112

tamkin, 101

tergugat, 115-118, tirkah, 129

tuna rungu, 82, 84

tuna wicara, 82, 84

udzur, 84

Undang-Undang Peradilan Agama, 151-154

wakaf, 141, 147

wakif, 141, 147

wali, 84-86, 98, 109, 110

wali hakim, 77, 83, 84, 150

wali nasab, 83, 84, 150

wali nikah, 77, 79, 81, 83, 84, 95

wali pengampu, 95

wasiat, 130, 135-138..

 

DAFTAR ISI

 

 

 

BUKU I HUKUM PERKAWINAN

     BAB I KETENTUAN UMUM

        Pasal I

     BAB II DASAR-DASAR PERKAWINAN

        Pasal 2 sampai dengan Pasal 10

     BAB III PEMINANGAN

        Pasal 11 sampai dengan Pasal 13

     BAB IV RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN

        Pasal 14 sampai dengan Pasal 29

      Bagian Kesatu: Rukun

      Bagian Kedua: Calon Mempelai

      Bagian Ketiga: Wali Nikah

      Bagian Keempat: Saksi Nikah

      Bagian Kelima : Akad Nikah

    BAB V MAHAR

        Pasal 30 sampai dengan Pasal 38

    BAB VI LARANGAN KAWIN

        Pasal 39 sampai dengan Pasal 44

    BAB VII PERJANJIAN PERKAWINAN

        Pasal 45 sampai dengan Pasal 52

    BAB VIII KAWIN HAMIL

        Pasal 53 sampai dengan Pasal 54

    BAB IX BERISTRI LEBIH DARI SATU ORANG

        Pasal 55 sampai dengan Pasal 59

    BAB X PENCEGAHAN PERKAWINAN

        Pasal 60 sampai dengan Pasal 69

    BAB XI BATALNYA PERKAWINAN

        Pasal 70 sampai dengan Pasal 76

    BAB XII HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI

        Pasal 77 sampai dengan Pasal 84

      Bagian Kesatu : Umum

      Bagian Kedua : Kedudukan Suami-Istri

      Bagian Ketiga : Kewajiban Suami

      Bagian Keempat: Tempat Kediaman

      Bagian Kelima : Kewajiban Suami yang Beristri Lebih dari Seorang

      Bagian Keenam : Kewajiban Istri

    BAB XIII HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN

        Pasal 85 sampai dengan Pasal 97

    BAB XIV PEMELIHARAAN ANAK

        Pasal 98 sampai dengan Pasal 106

    BAB XV PERWALIAN

        Pasal 107 sampai dengan Pasal I 12

    BAB XVI PUTUSNYA PERKAWINAN

        Pasal 113 sampai dengan Pasal 148

      Bagian Kesatu : Umum

      Bagian Kedua : Tata Cara Perceraian

    BAB XVII AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN

        Pasal 149 sampai dengan Pasal 162

      Bagian Kesatu : Akibat Talak

      Bagian Kedua : Waktu Tunggu

      Bagian Ketiga : Akibat Perceraian

      Bagian Keempat : Mut‘ah

      Bagian Kelima : Akibat Khuluk

      Bagian Keenam : Akibat Li‘an BAB XVIII RUJUK

        Pasal 163 sampai dengan Pasal 169

      Bagian Kesatu : Umum

      Bagian Kedua : Tata Cara Rujuk

    BAB XIX MASA BERKABUNG

        Pasal 170

 

BUKU II HUKUM KEWARISAN

    BAB I KETENTUAN UMUM

        Pasal 171

    BAB II AHLI WARIS

        Pasal 172 sampai dengan Pasal 175

    BAB III BESARNYA BAHAGIAN

        Pasal 176 sampai dengan Pasal 191

    BAB IV AUL DAN RAD

        Pasal 192 sampai dengan Pasal 193

    BAB V WASIAT

      Pasal 194 sampai dengan Pasal 209

    BAB VI HIBAH

      Pasal 210 sampai dengan Pasal 214

 

BUKU III HUKUM PERWAKAFAN

    BAB I KETENTUAN UMUM

        Pasal 2l5

    BAB II FUNGSI, UNS UR-UNSUR, DAN SYARAT-SYARAT WAKAF

        Pasal 216 sampai dengan Pasal 222

      Bagian Kesatu : Fungsi Wakaf

      Bagian Kedua : Unsur-unsur dan Syarat-syarat Wakaf

    BAB III TATA CARA PERWAKAFAN DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF

        Pasal 223 sampai dengan Pasal 224

      Bagian Kesatu : Tata Cara Perwakafan

      Bagian Kedua : Pendaftaran Benda Wakaf

    BAB IV PERUBAHAN, PENYELESAIAN DAN PENGAWASAN BENDA WAKAF

        Pasal 225 sampai dengan Pasal 227

      Bagian Kesatu : Perubahan Benda Wakaf

      Bagian Kedua : Penyelesaian Perselisihan Benda Wakaf

    BAB V KETENTUAN PERALIHAN

        Pasal 228

    KETENTUAN PENUTUP

        Pasal 229

PENJELASAN UMUM

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

 




Quelle: Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta 1998/1999, S. 13-116 und Abdullah, A. G., Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta 1994.

 


Kompilation des Islamischen Rechts

Kompilasi Hukum Islam

§ 1-170

§ 171-214

§ 215-229

§ 1-170

§ 171-214

§ 215-229

Eherecht

Erbrecht

Wakafrecht

Hukum Perkawinan

Hukum Kewarisan

Hukum Perwakafan