Eherecht |
Erbrecht |
Wakafrecht |
Hukum Perkawinan |
Hukum Kewarisan |
Hukum Perwakafan |
![]() |
|
![]() |
![]() |
PENJELASAN ATAS
BUKU KOMPILASI HUKUM ISLAM
PENJELASAN UMUM
1. Bagi bangsa dan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, adalah mutlak adanya suatu hukum nasional yang menjamin kelangsungan hidup beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa
yang sekaligus merupakan perwujudan kesadaran hukum masyarakat dan bangsa Indonesia. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Peradilan Agama mempunyai kedudukan yang sederajat dengan lingkungan peradilan lainnya sebagai peradilan negara. 3. Hukum materiil yang selama ini berlaku di lingkungan Peradilan
Agama adalah hukum Islam yang pada garis besarnya meliputi bidang-bidang hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum perwakafan. Berdasarkan Surat Edaran Biro Peradilan Agama tanggal 18 Februari 1958 Nomor B/I/735
hukum materiil yang dijadikan pedoman dalam bidang-bidang hukum tersebut di atas adalah bersumber pada 13. buah kitab yang kesemuanya bermazhab Syafi‘i. 4. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, maka kebutuhan hukum masyarakat semakin berkembang sehingga kitab-kitab tersebut dirasakan perlu pula untuk diperluas baik dengan
menambahkan kitab-kitab dari mazhab yang lain, memperluas penafsiran terhadap ketentuan di dalamnya membandingkannya dengan yurisprudensi Peradilan Agama, fatwa para ulama, maupun perbandingan di negara-negara lain.
5. Hukum materiil tersebut perlu dihimpun dan diletakkan dalam suatu dokumentasi yustisia atau buku Kompilasi Hukum Islam sehingga dapat dijadikan pedoman bagi hakim di lingkungan Badan Peradilan Agama sebagai hukum terapan
dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s/d 6
cukup jelas
Pasal 7
Pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.
Pasal 8 s/d 18
cukup jelas
Pasal 19
Yang dapat menjadi wali terdiri dari wali nasab dan wali hakim, wali anak angkat dilakukan oleh ayah kandungnya.
Pasal 20 s/d 71
cukup jelas
Pasal 72
Yang dimaksud dengan penipuan ialah bila suami mengaku jejaka pada waktu nikah kemudian ternyata diketahui sudah beristri sehingga terjadi poligami tanpa izin pengadil-an. Demikian pula penipuan terhadap identitas diri.
Pasal 73 s/d 86
cukup jelas
Pasal 87
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.
Pasal 94
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.
Pasal 95 s/d 97
cukup jelas
Pasal 98
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.
Pasal 99 s/d 102
cukup jelas
Pasal 103
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.
Pasal 104 s/d 106
cukup jelas
Pasal 107
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.
Pasal 108 s/d 118
cukup jelas
Pasal 119
Setiap talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama adalah talak ba‘in shughra.
Pasal 120 s/d 128
cukup jelas
Pasal 129
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.
Pasal 130
cukup jelas
Pasal 131
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.
Pasal 132
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.
Pasal 133 s/d 147
cukup jelas
Pasal 148
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.
Pasal 149 s/d 185
cukup jelas
Pasal 186
Yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.
Pasal 187
Yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.
Pasal 187 s/d 228
cukup jelas
Pasal 229
Ketentuan dalam pasal ini berlaku untuk Buku I, Buku II, dan Buku III.
Pasal 103
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.
Pasal 104 s/d 106
cukup jelas
Pasal 107
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.
Pasal 108 s/d 118
cukup jelas
Pasal 119
Setiap talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama adalah talak ba‘in shughra.
Pasal 120 s/d 128
cukup jelas
Pasal 129
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.
Pasal 130
cukup jelas
Pasal 131
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.
Pasal 132
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.
Pasal 133 s/d 147
cukup jelas
Pasal 148
Ketentuan pasal ini diberlakukan setelah berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama.
Pasal 149 s/d 185
cukup jelas
Pasal 186
Yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.
Pasal 187 s/d 228
cukup jelas
Pasal 229
Ketentuan dalam pasal ini berlaku untuk Buku 1, Buku II, dan Buku III.
INDEKS LAMPIRAN
adil, 85, 93, 109 ahli waris, 129-131, 133-136, 138, 140, 145 ahli waris asabah, 135 akad nikah, 77, 85-87, 97, 112
akil baligh, 83, 85 akta ikrar wakaf, 145 akta kelahiran, 107, 108 akta nikah, 79, 85 akta notaris, 137 anak laki-laki, 131
anak perempuan, 131 aul, 135 ayah, 83, 131, 132 ayah kandung, 95, 150 ba‘da ad-dukhul, 90, 98, 124 badan hukum, 109, 143
Badan Peradilan Agama, 150 baitulmal, 130, 135 Balai Harta Keagamaan, 130 benda wakaf, 141, 147 bibi sesusuan, 89 bilma‘ruf, 110
Buku Pendaftaran Rujuk, 126, 127 calon istri, 81-83, 96 calon mempelai pria, 77, 85, 86 calon mempelai wanita, 77, 82-84, 86, 87 calon suami, 8 1-83, 96
camat, 144, 146 duda, 131, 132 dzawil furud, 135 fasakh, 123 hadhanah, 78, 121, 123, 124 hadiah, 104 hakim, 148
harta bawaan, 104, 129 harta bersama, 77, 78, 104-106, 124 harta istri, 104, 105 harta peninggalan, 129 harta pribadi, 91 harta suami, 104, 105 harta syarikat, 91 harta warisan, 129, 133-135, 138 hibah, 104, 130, 140 hukum Islam, 77, 90, 91, 95, 99, 103, 149, 150 hukum kewarisan, 129 hukum munakahat, 126 ibu, 131, 132 iddah, 80, 89, 90,98, 102, 112, 121-123, 125, 128 iddah raj‘iah, 81, 97 iddah talak, 102, 126
iddah wafat, 102 ihram, 93 ijab, 77, 81, 85 ikhtilaaf ad-din, 95 ikrar, 141, 146 ikrar talak, 115 ikrar wakaf, 143, 145, 147 itsbat, 79 'iwadh, 78, 120, 121 janda, 122, 131 jujur, 109 kabul, 77, 81, 85 kakek, 131 kakek dari pihak ayah, 83 Kantor Pegawai Pencatat Nikah, 92 Kantor Urusan Agama, 138 Kantor Urusan Agama Kecamatan, 143-146, 148 kasasi, 95, 114, 120
Kedutaan Republik Indonesia, 140 Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, 145-147 Kepaniteraan Pengadilan Agama, 118 khuluk, 78, 112, 113, 120, 123, 125 kiswah, 101, 121 konsulat, 140 Kutipan Akta Nikah, 119,127 Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk, 80, 126 li‘an, 89, 97, 107, 113, 114, 123, 125
lurah, 117 mafqud, 98 mahar, 77, 86-88, 121, 124 mahar mitsil, 87 Mahkamah Agung, 149 Majelis Ulama Kecamatan, 144, 145, 147 maskan, 121 mawaddah, 78, 100 mazhab Syafi‘i, 149 menteri agama, 127, 142, 143, 145 mertua, 98 miitsaaqan ghaliizhan, 78
mumayyiz, 108, 123 murtad, 100, 112 muslim, 83, 85 mut‘ah, 78, 121, 124 mut‘ah sunnah, 124 nadzir, 141, 143-145, 147
nafkah, 121, 122, 124, 125 nenek, 131 nenek bibi sesusuan, 89 notaris, 136, 138, 139 nusyuz, 102, 103, 121, 122 paman, 83, 131
Pancasila, 149 Panitera Pengadilan Agama, 119, 127 Pegawai Pencatat Nikah, 79, 80, 82, 91,96,97, 115, 120, 126,127 Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, 141-143
Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, 126, 127 peminangan, 80 Pengadilan Agama, 79, 80, 84, 87, 90, 92-100, 104, 106-112, 114- 117, 119-122, 124, 126, 127, 134, 152 penggugat, 116-118, Peradilan Agama, 149, 150 pertalian kerabat semenda, 88 pertalian nasab, 88, 89 pertalian sesusuan, 88 perwakafan, 141, 146, 148
Perwakafan Tanah Milik, 150 Perwakilan Republik Indonesia, 115, 118 perwalian, 78, 109 pewaris, 129-132, 134 pewasiat, 135-137 pinangan, 81 poligami, 98, 151 qabla ad-dukhul, 87, 88, 112, 121, 122, 125 rad, 135 rahmah, 78, 100 rujuk, 80, 112, 125-127 rukun, 81, 83, 85, 87, 96
sakinah, 78, 100 saksi, 77, 81, 82, 85, 126, 127, 136, 139, 140, 143 saudara kandung, 89 saudara laki-laki, 131, 132 saudara laki-laki kandung, 83 saudara laki-laki kandung ayah, 83 saudara laki-laki kandung kakek, 83 saudara laki-laki seayah, 83 saudara perempuan, 131, 132 sedekah, 104 sekufu, 95 surat wasiat, 138, 139 syarat, 96 syirkah, 77 tajhiz, 130 taklik talak, 77, 90, 112 talak, 78, 111, 112, 114, 115, 121, 125 talak ba‘in, 121 talak ba‘in kubra, 112 talak ba‘in shughra, 112, 152, 153 talak bid‘i, 113
talak raj‘i, 89, 112, 123 talak sunni, 112 tamkin, 101 tergugat, 115-118, tirkah, 129 tuna rungu, 82, 84 tuna wicara, 82, 84 udzur, 84 Undang-Undang Peradilan Agama, 151-154 wakaf, 141, 147 wakif, 141, 147 wali, 84-86, 98, 109, 110 wali hakim, 77, 83, 84, 150
wali nasab, 83, 84, 150 wali nikah, 77, 79, 81, 83, 84, 95 wali pengampu, 95 wasiat, 130, 135-138..
DAFTAR ISI
BUKU I HUKUM PERKAWINAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal I
BAB II DASAR-DASAR PERKAWINAN
Pasal 2 sampai dengan Pasal 10
BAB III PEMINANGAN
Pasal 11 sampai dengan Pasal 13
BAB IV RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Pasal 14 sampai dengan Pasal 29
Bagian Kesatu: Rukun Bagian Kedua: Calon Mempelai Bagian Ketiga: Wali Nikah Bagian Keempat: Saksi Nikah Bagian Kelima : Akad Nikah
BAB V MAHAR
Pasal 30 sampai dengan Pasal 38
BAB VI LARANGAN KAWIN
Pasal 39 sampai dengan Pasal 44
BAB VII PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 45 sampai dengan Pasal 52
BAB VIII KAWIN HAMIL
Pasal 53 sampai dengan Pasal 54
BAB IX BERISTRI LEBIH DARI SATU ORANG
Pasal 55 sampai dengan Pasal 59
BAB X PENCEGAHAN PERKAWINAN
Pasal 60 sampai dengan Pasal 69
BAB XI BATALNYA PERKAWINAN
Pasal 70 sampai dengan Pasal 76
BAB XII HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI
Pasal 77 sampai dengan Pasal 84
Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Kedudukan Suami-Istri Bagian Ketiga : Kewajiban Suami Bagian Keempat: Tempat Kediaman
Bagian Kelima : Kewajiban Suami yang Beristri Lebih dari Seorang Bagian Keenam : Kewajiban Istri
BAB XIII HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Pasal 85 sampai dengan Pasal 97
BAB XIV PEMELIHARAAN ANAK
Pasal 98 sampai dengan Pasal 106
BAB XV PERWALIAN
Pasal 107 sampai dengan Pasal I 12
BAB XVI PUTUSNYA PERKAWINAN
Pasal 113 sampai dengan Pasal 148
Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Tata Cara Perceraian
BAB XVII AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN
Pasal 149 sampai dengan Pasal 162
Bagian Kesatu : Akibat Talak Bagian Kedua : Waktu Tunggu Bagian Ketiga : Akibat Perceraian Bagian Keempat : Mut‘ah
Bagian Kelima : Akibat Khuluk Bagian Keenam : Akibat Li‘an BAB XVIII RUJUK
Pasal 163 sampai dengan Pasal 169
Bagian Kesatu : Umum Bagian Kedua : Tata Cara Rujuk
BAB XIX MASA BERKABUNG
Pasal 170
BUKU II HUKUM KEWARISAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 171
BAB II AHLI WARIS
Pasal 172 sampai dengan Pasal 175
BAB III BESARNYA BAHAGIAN
Pasal 176 sampai dengan Pasal 191
BAB IV AUL DAN RAD
Pasal 192 sampai dengan Pasal 193
BAB V WASIAT
Pasal 194 sampai dengan Pasal 209
BAB VI HIBAH
Pasal 210 sampai dengan Pasal 214
BUKU III HUKUM PERWAKAFAN
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 2l5
BAB II FUNGSI, UNS UR-UNSUR, DAN SYARAT-SYARAT WAKAF
Pasal 216 sampai dengan Pasal 222
Bagian Kesatu : Fungsi Wakaf Bagian Kedua : Unsur-unsur dan Syarat-syarat Wakaf
BAB III TATA CARA PERWAKAFAN DAN PENDAFTARAN BENDA WAKAF
Pasal 223 sampai dengan Pasal 224
Bagian Kesatu : Tata Cara Perwakafan Bagian Kedua : Pendaftaran Benda Wakaf
BAB IV PERUBAHAN, PENYELESAIAN DAN PENGAWASAN BENDA WAKAF
Pasal 225 sampai dengan Pasal 227
Bagian Kesatu : Perubahan Benda Wakaf Bagian Kedua : Penyelesaian Perselisihan Benda Wakaf
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 228
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 229
PENJELASAN UMUM PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
![]() |
|
Eherecht |
Erbrecht |
Wakafrecht |
Hukum Perkawinan |
Hukum Kewarisan |
Hukum Perwakafan |