PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

NOMOR 1 TAHUN 1991

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang :

 

a.

bahwa Ulama Indonesia dalam Loka Karya yang diadakan di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 Februari 1988 telah menerima baik tiga rancangan buku Kompilasi Hukum Islam, yaitu Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan, dan Buku III tentang Hukum Perwakafan.

 

b.

bahwa Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut.

 

c.

bahwa oleh karena itu Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a perlu disebarluaskan.

 

 

Mengingat :

 

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

 

MENGINSTRUKSIKAN :

Kepada           :       Menteri Agama
untuk

PERTAMA     :       Menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari :

a. Buku I tentang Hukum Perkawinan;
b. Buku II tentang Hukum Kewarisan;
c. Buku III tentang Hukum Perwakafan,

Sebagaimana telah diterima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 Februari 1988, untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.

 

KEDUA         :      Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juni 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

 

Salinan sesuai dengan aslinya

 

SEKRETARIAT KABINET RI

 

Kepala Biro Hukum

dan Perundang-undangan

ttd

Bambang Kesowo, S.H., LL.M.

 

Quelle: Abdurrahman 1992, S. 106-107 und Mahfud u. a. 1993, S. 182